Diseminasi Implementasi SPMI SDN 006 Sekupang

Sekolah Dasar Negeri 006 Sekupang, Kota Batam menyelenggarakan Kegiatan Diseminasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Kegiatan diselenggarakan untuk memfasilitasi sekolah yang akan mengimplementasikan atau menerapkan SPMI. SPMI wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan.

Materi kegiatan diseminasi meliputi Implemantasi SPMI, Penguatan Peran Tim Penjaminan Mutu Sekolah (TPMPS), Pemetaan Mutu, Audit Supervisi Mutu, Kelas Digital, Proses Pembelajaran HOTS, Integrasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Program Prioritas PPK..

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan Kota Batam, Bapak Mansur didampingi oleh Pengawas Sekolah Dasar, Bapak Bahrum. Penjaminan mutu pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.

"Oleh karena itu, SDN 006 harus melakukan pengimbasan ke seluruh sekolah imbas yang ada disekitarnya dalam satu zona atau sekolah lainnya di luar zona yang secara geografis mudah terjangkau," jelas Bapak Mansur.

Kepala Sekolah Ibu Wan Kasmawati, menjelaskan tujuan utama pelaksanaan diseminasi adalah agar satuan pendidikan mampu mengembangkan keunggulan-keunggulan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan potensinya dan mampu melakukan pengimbasan ke sekolah-sekolah imbas.

Sasaran pengimbasan SDN 006 Sekupang yaitu SDN 011 Sekupang, SDN 012 Sekupang, SDN 06 Sagulung, SDS Elmustawa dan SDS Rellience Batu Aji. Pengimbasan sebagai proses alih pengetahuan, pengalaman praktis, pemberian asistensi dalam memenuhi, mempertahankan, dan memperkaya Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Narasumber dari LPMP Kepulauan Riau Bapak Sapta Mupakat Tatar Purba SPMI adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui SNP.

“SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan,” terang Sapta.

SNP terdiri atas: (1) Standar Kompetensi Lulusan; (2) Standar Isi; (3) Standar Proses; (4) Standar Penilaian; (5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (6) Standar Pengelolaan; (7) Standar Sarana dan Prasarana; dan (8) Standar Pembiayaan.

Narasumber dari LPMP Kepulauan Riau, Bapak Hos Arie Rhamadhan Sibarani menjelaskan secara umum maksud dipilihnya SDN 006 Sekupang adalah untuk mempercepat pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan SNP serta menciptakan budaya mutu pendidikan khususnya di Kota Batam. Kemudian menjadikan SDN 006 Sekupang sebagai pusat sumber belajar dan pusat keunggulan dalam menerapkan praktik-praktik baik untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai SNP.

"Hasil yang diharapkan adalah tercapaiannya pengimbasan praktik-praktik baik dalam menerapkan budaya mutu pendidikan dan meningkatkan mutu sesuai SNP. Indikator keberhasilan sekolah menerapkan SPMI, memiliki berbagai keunggulan dan sebagai pusat pembelajaran," tegas Hos Arie.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas dua komponen yaitu SPMI dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan.
Sedangkan SPME yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan

SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan sehingga mencapai SNP.  Penerapan SPMI di satuan pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk memastikan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait di satuan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk menjamin terwujudnya budaya mutu di satuan pendidikan. 

Untuk menjamin terlaksananya sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah pemerintah menerbitkan Permendikbud 28 tahun 2016 . Dalam Permendikbud ini terdapat berbagai peran masing-masing pihak dalam berbagai tingkatan di lingkungan kemendikbud, salah satunya adalah TPMPS ( Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah).

“Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) perlu dibentuk oleh satuan pendidikan dan bertanggung-jawab terhadap terselenggaranya siklus SPMI,” terang Hos Arie.

Tugas TPMPS mengkoordinasikan pelaksanaan PMP, melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan, memberikan rekomendasi strategi pemenuhan mutu, melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu dan melaksanakan pemetaan mutu berdasarkan data mutu Pendidikan.

Penulis: Hos Arie Rhamadhan Sibarani, SH.MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Pembelajaran

Pages