Sekolah Dasar Negeri 006 Sekupang, Kota
Batam menyelenggarakan Kegiatan Diseminasi Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI). Kegiatan diselenggarakan untuk memfasilitasi sekolah yang akan
mengimplementasikan atau menerapkan SPMI. SPMI wajib dilaksanakan oleh seluruh
satuan pendidikan.
Materi kegiatan diseminasi meliputi Implemantasi
SPMI, Penguatan Peran Tim Penjaminan Mutu Sekolah (TPMPS), Pemetaan Mutu, Audit
Supervisi Mutu, Kelas Digital, Proses Pembelajaran HOTS, Integrasi Penguatan
Pendidikan Karakter (PPK) dan Program Prioritas PPK..
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala
Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan Kota Batam, Bapak
Mansur didampingi oleh Pengawas Sekolah Dasar, Bapak Bahrum. Penjaminan mutu
pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi dan
berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan
telah sesuai dengan standar mutu.
"Oleh karena itu, SDN 006 harus
melakukan pengimbasan ke seluruh sekolah imbas yang ada disekitarnya dalam satu
zona atau sekolah lainnya di luar zona yang secara geografis mudah
terjangkau," jelas Bapak Mansur.
Kepala Sekolah Ibu Wan Kasmawati,
menjelaskan tujuan utama pelaksanaan diseminasi adalah agar satuan pendidikan
mampu mengembangkan keunggulan-keunggulan penyelenggaraan pendidikan sesuai
dengan potensinya dan mampu melakukan pengimbasan ke sekolah-sekolah imbas.
Sasaran pengimbasan SDN 006 Sekupang yaitu
SDN 011 Sekupang, SDN 012 Sekupang, SDN 06 Sagulung, SDS Elmustawa dan SDS
Rellience Batu Aji. Pengimbasan sebagai proses alih pengetahuan, pengalaman
praktis, pemberian asistensi dalam memenuhi, mempertahankan, dan memperkaya
Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Narasumber dari LPMP Kepulauan Riau Bapak Sapta
Mupakat Tatar Purba SPMI adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas
kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan
yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk menjamin
terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui SNP.
“SNP adalah standar minimal yang
ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan
pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan
pendidikan,” terang Sapta.
SNP terdiri atas: (1) Standar Kompetensi
Lulusan; (2) Standar Isi; (3) Standar Proses; (4) Standar Penilaian; (5)
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (6) Standar Pengelolaan; (7) Standar
Sarana dan Prasarana; dan (8) Standar Pembiayaan.
Narasumber dari LPMP Kepulauan Riau, Bapak
Hos Arie Rhamadhan Sibarani menjelaskan secara umum maksud dipilihnya SDN 006
Sekupang adalah untuk mempercepat pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan
sesuai dengan SNP serta menciptakan budaya mutu pendidikan khususnya di Kota
Batam. Kemudian menjadikan SDN 006 Sekupang sebagai pusat sumber belajar dan
pusat keunggulan dalam menerapkan praktik-praktik baik untuk meningkatkan mutu
pendidikan sesuai SNP.
"Hasil yang diharapkan adalah
tercapaiannya pengimbasan praktik-praktik baik dalam menerapkan budaya mutu
pendidikan dan meningkatkan mutu sesuai SNP. Indikator keberhasilan sekolah
menerapkan SPMI, memiliki berbagai keunggulan dan sebagai pusat
pembelajaran," tegas Hos Arie.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar
dan Menengah terdiri atas dua komponen yaitu SPMI dan Sistem Penjaminan Mutu
Eksternal (SPME). SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam
satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan.
Sedangkan SPME yaitu sistem penjaminan
mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi
dan lembaga standarisasi pendidikan
SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan
dalam rangka peningkatan mutu pendidikan sehingga mencapai SNP. Penerapan SPMI di satuan pendidikan dasar dan
menengah bertujuan untuk memastikan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi
organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait di satuan pendidikan
dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk menjamin terwujudnya
budaya mutu di satuan pendidikan.
Untuk menjamin terlaksananya sistem
penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah pemerintah menerbitkan
Permendikbud 28 tahun 2016 . Dalam Permendikbud ini terdapat berbagai peran
masing-masing pihak dalam berbagai tingkatan di lingkungan kemendikbud, salah
satunya adalah TPMPS ( Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah).
“Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah
(TPMPS) perlu dibentuk oleh satuan pendidikan dan bertanggung-jawab terhadap
terselenggaranya siklus SPMI,” terang Hos Arie.
Tugas TPMPS mengkoordinasikan pelaksanaan
PMP, melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap
pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu
pendidikan, memberikan rekomendasi strategi pemenuhan mutu, melakukan
monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu dan melaksanakan
pemetaan mutu berdasarkan data mutu Pendidikan.
Penulis: Hos Arie Rhamadhan Sibarani,
SH.MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar