Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, menegaskan bahwa satuan
pendidikan sehingga terwujud pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui
Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP diterapkan untuk mewujudkan pendidikan
bermutu.
SNP
berfungsi sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas. SNP
dikembangkan dan ditetapkan untuk mengukur, mengevaluasi, menilai mutu
pendidikan, hasilnya sebagai acuan untuk menyusun program peningkatan mutu
pendidikan.
SNP
terdiri dari Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar
Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, Standar Penilaian Pendidikan.
Untuk
mewujudkan pendidikan bermutu Pemerintah Daerah dibantu Tim Penjaminan Mutu
Pendidikan Daerah (TPMPD) dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan,
dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di
jalur formal pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. SPME
direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dan Badan
Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN-S/M).
Evaluasi Pelaksanaan
Pengembangan TPMPD
Pemahaman
anggota TPMPD terhadap tugas dan fungsi belum optimal. Sehingga diperlukan
peningkatan pemahaman TPMPD terhadap
tugas dan fungsi. Kemudian komitmen anggota TPMPD dalam melaksanakan tugas dan
fungsi belum optimal. Perlu meningkatkan komitmen serta daya dukung TPMPD. TPMPD
belum sepenuhnya menindaklanjuti peta mutu sebagai basis perencanaan
peningkatan mutu di wilayah. Mendorong TPMPD untuk menindaklanjuti peta mutu
sebagai basis perencanaan peningkatan mutu wilayah.
Tugas
dan Fungsi TPMPD pertama, melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan
supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI di satuan pendidikan.
Kedua, memetakan mutu pendidikan dan fasilitasi pelaksanaan SPMI di satuan
pendidikan. Ketiga, menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu
pendidikan.
TPMPD
paling sedikit terdiri atas unsur; Bidang pada Dinas Pendidikan; Pengawas Sekolah;
Dewan Pendidikan dan dapat ditambahkan dari Bappeda, Perguruan Tinggi, Badan
Pusat Statistik (BPS), dan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI). Satuan Pendidikan
dibantu Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) dalam menerapkan SPMI.
SPMI terdiri atas Kepala Sekolah, Pendidik/Tenaga Kependidikan dan Komite.
TPMPD
terdiri dari Kelompok Kerja Pemetaan melakukan evaluasi mutu pendidikan,
penyusunan rekomendasi, strategis peningkatan mutu dan monitoring/evaluasi
implementasi SPMI. Sementara Kelompok Kerja Fasilitasi melakukan Fasilitasi
SPMI di Satuan Pendidikan, Pengembangan Inovasi Peningkatan Mutu Pendidikan dan
Pengembangan Kemitraan Implementasi SPMI
Indikator Kinerja
TPMPD
Pemetaan
Mutu Pendidikan kriteria keberhasilan seratus persen satuan pendidikan
terpetakan mutunya. Penyusunan rekomendasikan strategi peningkatan mutu
pendidikan keriteria keberhasilan daerah memiliki strategi program peningkatan
mutu wilayah. Fasilitasi
implementasi SPMI di satuan pendidikan kriteria keberhasilan seratus persen
satuan pendidikan menerapkan SPMI. Pengembangan inovasi peningkatan mutu
pendidikan kriteria keberhasilan terbangunnya model peningkatan mutu pendidikan
yang inovatif.
Pengembangan
kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan di daerah kriteria keberhasilan
terjalinnya kerjasama yang efektif antara pemerintah daerah dengan semua
pemangku kepentingan pendidikan dalam implementasi peningkatan mutu pendidikan
di satuan pendidikan. Monitoring dan evaluasi implementasi SPMI kriteria
keberhasilan tersedianya data dan informasi tentang berbagai kegiatan dalam
implementasi SPMI.
Outcome
meningkatnya mutu pendidikan di satuan pendidikan, terimbasnya mutu pendidikan
ke sekolah lain, meningkatnya komitmen daerah dalam Peningkatan Mutu
Pendidikan. Impact terbentuknya budaya mutu pendidikan pada level satuan
pendidikan dan pemerintah daerah.
Strategi TPMPD
Meningkatkan Mutu Pendidikan
Meningkatkan
kualitas pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Menetapkan target capaian implementasi SPMI dan SNP. Menyusun program
implementasi SPMI disemua sekolah dan program untuk pencapaian pemenuhan mutu
sesuai dengan persoalan yang dihadapi. Melakukan evaluasi sarana prasaranan,
menentukan standar sarana prasarana untuk tiap satuan pendidikan.
Meningkatkan
kualitas supervisi mutu pendidikan oleh
pengawas. Meningkatkan mutu guru agar memiliki kemampuan menjalankan proses
pembelajaran sesuai standar. Memberikan penghargaan yang memadai khususnya
untuk guru tidak tetap. Mengalokasikan anggaran pendidikan lebih besar untuk
implementasi program SPMI dan meningkatkan mutu pendidikan. Melakukan monev
berkala (triwulanan) terhadap proses Pendidikan yang dilakukan oleh sekolah.
Menerbitkan peraturan daerah khusus untuk Pendidikan.
Penulis:
Hos Arie Rhamadhan Sibarani, SH.MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar